PENGANTAR ILMU HUKUM INDONESIA/PTHI
KAIDAH SOSIAL
Pada bagian ini membahas tentang manusia dan masyarakat, pengertian kaidah sosial, jenis-jenis kaidah sosial, rasio adanya hukum, serta persamaan dan perbedaan diantara kaidah sosial, untuk jelasnya sebagai berikut:
Masyarakat dan Kaidah Sosial
1. MANUSIA DAN MASYARAKAT
Hakikatnya manusia makhluk sosial (homo socialis), artinya manusia sebagai makhluk individu tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, oleh sebab itu manusia harus hidup bermasyarakat atau harus hidup bersama-sama dengan manusia yang lain didalam masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
Masyarakat akan terbentuk apabila sedikitnya dua orang atau lebih yang hidup bersama, saling membutuhkan satu sama lain dan adanya ketergantungan juga terikat satu dengan yang lainnya. Keluarga merupakan suatu bentuk masyarakat yang paling kecil jumlah anggotanya. Masyarakat bukan hanya merupakan penjumlahan atau kumpulan dari beberapa orang yang kebetulan berada disuatu tempat, sebagai contoh tiba-tiba terjadi kecelakan tabrakan motor di jalan. Dampak dari peristia itu jalanan menjadi macet karena banyak orang yang berduyun-duyun menyaksikan peristiwa tersebut. Kepentingan orang yang satu dengan yang lain mungkin tidak sama, ada yang sengaja ingin melihat, ada yang terpaksa melihat karena kendaraannya tidak bisa jalan, mungkin juga ada yang ingin meliput di media. Kerumunan orang tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai masyarakat, sebab tidak ada kebersamaan kepentingan, tidak ada keterkaitan antara satu dengan yang lain, dan tujuan mereka masing-masing juga berbeda. Tentang berapa jumlah manusia itu agar bs disebut sebagai masyarakat tidak ada ketentuannya, yang ada ketentuan jumlah minimal sedikitnya ada 2 (dua) orang yang hidup bersama-sama, saling terikat dan tergantung satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.
Kehidupan bersama didalam masyarakat tidaklah didasarkan adanya beberapa manusia yang secara kebetulan bersama, tetapi didasarkan pada adanya kebersamaan tujuan (Mertokusumo, 1986 : 2). Kerjasama yang menguntungkan semua pihak disebut sebagai kerjasama yang positif. Dalam hidup masyarakat antara manusia yang satu dengan yang lain selalu berhubungan atau antara ego (manusia yang beraksi) selalu berinteraksi dengan alter (manusia yang bereaksi). Hubungan tersebut disebut interaksi sosial, yaitu hubungan timbal balik yang saling pengaruh-mempengaruhi antara individu satu dengan individu yang lain, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok yang lain. Ciri-ciri interaksi sosial ialah sebagai berikut:
1. minimal ada dua orang yang melakukan interaksi;
2. dalam berinteraksi menggunakan bahasa yang saling dimengerti antara ego dan alter;
3. dalam kurun waktu yang cukup lama dalam arti tidak hanya sesaat
4. adanya tujuan-tujuan tertentu untuk mempersatukan.
Dikatakan mempersatukan berdasarkan tujuan, karena masyarakat pada hakikatnya dalah suatu organisasi. Manusia bermasyarakat berarti manusia berorganisasi dan sebagai bentuk organisasi maka ada managemen yang berlaku, ada yang memimpin ada yang dipimpin. Sebagai contoh organisasi terkecil ialah suami dan istri yang terikat pada perkawinan yang sah, suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Ada tugas pokok dalam rumah tangga, yaitu suami wajib mencari nafkah dan istri sebagai ibu rumah tangga wajib mengurus rumah. Dikatakan sebagai tugas pokok, agar tidak disalah artikan, sebab pada kenyataannya suami bekerja istri pun bekerja. Kalau ada suami yang tinggal dirumah dan istri kerja membanting tulang mencari nafkah, maka hal tersebut tidak sesuai dengan tugas pokoknya, bahkan mungkin ada yang mengatakan itu tidak sesuai dengan kodratnya. Seperti yang dikatakan Aristoteles (384 -322 SM) bahwa manusia pada hakikatnaya adalah zoon politicon, artinya manusia adalah makhluk sosial, sebagai mahluk sosial tidak mungkin dapat hidup tanpa bermasyarakat. Manusia selalu hidup ditengah-tengah & dalam pergaulan dengan sesama manusia (man is a social being) adalah merupakan pembawaan manusia, bahkan dapat dianggap sebagai insting yang terjadi dengan sendirinya secara turun temurun yang dibawa sejak lahir. Kalaupun ada manusia yang hidupnya terpisah dengan orang lain, misalnya bertapa atau menyendiri di gua, di tepi laut atau di tengah hutan belantara seperti kasus Robinson Crusoe yang terdampar di pulau kosong, atau Tarsan yang hidup ditengah hutan bersama binatang, itu semua adalah merupakan kekecualian (Kartohadiprodjo, 1977 : 24).
Setiap manusia punya kepentingan, kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang di harapkan untuk dipenuhi. Setiap manusia adalah pendukung atau penyandang kepentingan (Mertokusumo, 1986 : 1). Manusia hidup bermasyarakat bukan semata-mata agar kepentingan-kepentingannya terpenuhi, tetapi juga agar kepentingannya terlindungi. Kepentingan-kepentingan manusia yang tidak sedikit itu tidak semua dapat terpenuhi. Karena tiap-tiap manusia punya kepentingan yang banyak, jumlah pemenuhan kepentingan terbatas sehingga diantara satu dengan yang lain dapat bertabrakan. Kemungkinan disebabkannya manusia hidup bermasyarakat karena, merasa tertarik satu sama lain; merasa mempunyai kesenangan yang sama; merasa mempunyai hubungan kerja dengan orang lain dan lain sebagainya. Ada tuntutan lain yaitu tuntutan kesatuan biologis yang terdapat pada naluri manusia yang mendorong untuk hidup bermasyarakat, yaitu antara lain : hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum, hasrat untuk mengembangkan keturunan, hasrat untuk membela diri. Bentuk masyarakat yang dibentuk dengan sengaja oleh para anggotanya atas dasar kepentingan-kepentingan tertentu disebut sebagai masyarakat budidaya. Disamping ada masyarakat merdeka, yang meliputi masyrakat alam dan masyarakat budidaya, ada lagi masyarakat paksaan, yang terjadi karena ada pihak-pihak tertentu atau pihak eksternal yang sengaja membentuknya. Tentang pembedaan bentuk-bentuk masyarakat sebenarnya ada beberapa kriteria yang menjadi dasar pembedaannya, yaitu : PERTAMA dilihat dari besar kecilnya dan dasar hubungan kekeluargaannya. Masyarakat dibedakan menjadi : keluarga inti (nuclear family) ''huruf miring" terdiri dari ayah, ibu, anak-anaknya, keluarga luas (exstended family) terdiri dari orang tua, saudara kandung, sepupu, paman bibi, dan sanak sedarah yang lain. KEDUA dilihat dari dasar sifat hubungannya erat atau tidak, masyarakat dibedakan menjadi; masyarakat paguyuban (Gemeinschaft) yaitu yang hubungan oleh para anggotanya didasarkan oleh rasa guyub sehingga menimbulkan ikatan batin tanpa memperhitungkan untung dan rugi,seperti keluarga; masyarakat patembayan (Gesselschaft) yaitu yang hubungan diantara para anggotanya sudah memperhitungkan untung dan rugi atau mereka dipersatukan karena mempunyai tujuan mencari keuntungan material seperti Perseroan Terbatas, Firma ; KETIGA dilihat dasar kehidupannya masyarakat dibedakan menjadi : masyarakat primitif dibedakan dengan masyarakat modern, masyarakat desa dibedakan dengan masyarakat kota, masyarakat teritorial yang terbentuk karena mempunyai tempat tinggal yang sama, masyarakat genealogis disatukan karena mempunyai pertalian darah dan secara kebetulan juga bertempat tinggal dalam satu daerah.
2. KAIDAH SOSIAL SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPENTINGAN MANUSIA
Manusia yang hidup bermasyarakat pada dasarnya mempunyai pandangan-pandangantertentu,tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Pandangan-pandangan tersebut biasanya saling berpasangan satu sama lain misallnya : nilai kepentingan pribadi dengan nilai kepentingan masyarakat; nilai kelestarian dengan nilai pembaharuan dan seterusnya. Dengan demikian, sesuai dengan hakikat manusia sebagai individu dan sekaligus juga sebagai makhluk sosial, mutlak diperlukan adanya keseimbangan atau keserasian antara ketentraman dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat.
Sikap-sikap manusia kemudian membentuk kaidah-kaidah, karena manusia cenderung untuk hidup teratur dan pantas. Kehidupan yang teratur dan sepantasnya menurut manusia yang satu dengan yang lain belum tentu sama, oleh karena itu diperlukan patokan-patokan yang berupa kaidah (Rasjidi, 1988 : 35). Fungsi kaidah adalah untuk melindungi kepentingan manusia, baik terhadap ancaman yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam (manusia sendiri).
Apakah kaidah sosial itu?
Kaidah sosial adalah atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat atau merupakan pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
Kaidah sosial sifatnya tidak hanya menggambarkan (deskriptif) dan menganjurkan (preskriptif) tetapi sifatnya mengharuskan (nnormatif). Kaidah sosial merupakan pernyataan atau kebenaran yang fundamental untuk digunakan sebagai pedoman berfikir atau melakukan kegiatan dengan menjelaskan dua atau lebih kejadian (variabel), contohnya : siapa yang tidak jujur akan menyesal, siapa yang masuk rumah orang harus minta ijin dahulu.
3. JENIS-JENIS KAIDAH SOSIAL
. Kaidah agama atau keagamaan
Kaidah agama adalah srbagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah ini berisikan tentang perintah-perintah dan larangan-larangan serta anjuran-anjuran yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat.
. Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Kaidah kesusilaan dianggap sebagai kaidah yang paling tua dan paling asli dan terdapat dalam diri sanubari manusia itu sendiri sebagai makhluk bermoral, dan terdapat pada setiap manusia di manapun berada.
. Kaidah kesopanan atau sopan santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatuhan, kebiasaan atau kesopanan dalam bermasyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup. Kaidah kesopanan dinamakan pula kaidah sopan santun, tata krama atau adat. Barang siapa melanggar kaidah kesopanan akan mendapatkan cemoohan atau akan dikucilkan oleh masyarakat. Sanksi yang berupa dikucilkan atau dipandang rendah oleh masyarakat atau dibenci oleh orang-orang disekitarnya akan menimbulkan rasa malu, rasa terhina, rasa kehilangan, dimana semua itu akan menimbulkan penderitaan bagi jiwa orang tersebut.
. Kaidah hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau uang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara.
Diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam bermasyarakat,kaidah hukum ini pada hakikatnya untuk memperkokoh dan untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Siapapun yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
Fungsi khusus kaidah hukum dalam hubungannya dengan ketiga kaidah sosial yang lain ada dua, yaitu :
Pertama : untuk memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang belum dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
Kedua : untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang belum dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Dengan demikian seseorang yang melanggar larangan-larangan tersebut diatas dapat dikenakan dua macam sanksi,hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Antara kaidah hukum dan kaidah agama, sanksi sesuai kaidah hukum yaitu si pelanggar akan dijatuhi pidana penjara dan atau denda akibat telah melakukan perbuatan pidana. Sanksi sesuai dengan kaidah agama, yaitu si pelanggar adalah berdosa dan nantinya akan mendapatkan hukuman dari Tuhan di akhirat.
2. Antara kaidah hukum dan kesusilaan. Dalam hal ini disamping dapat dikenai sanksi pelanggaran hukum, si pelanggar juga mendapatkan sanksi dari dirinya sendiri, berupa tekanan bathin. Akibat tekanan bathin yang terlalu berat seseorang terpaksa mengambil jalan pintas mengakhir hidupnya dengan bunuh diri.
3. Antara kaidah hukum dan kaidah kesopanan, hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan itu saling berkaitan bahkan sering terjadi geser menggeser. Contoh : kesopanan atau sopan santun berlalu lintas, dahulu hanyalah sebagai lembaga kesopanan namun sekarang dijadikan ketentuan hukum lalu lintas dijalan.
Kaidah hukum perumusannya tegas dan disertai sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi resmi. Orang bunuh diri menggambarkan, bagi yang bersangkutan sanksi dari kaidah kesusilaan lebih berat dibanding sanksi yang berasal dari kaidah hukum.

No comments:
Post a Comment